Selasa, 11 Juni 2013

bahasa indonesia 2



Tulisan Bersifat Narasi

Djoko Susilo adalah seorang Jenderal besar Polisi yang diduga melakukan tindakan korupsi simulator kemudi dan pencucian uang. Berita tersebut beredar di surat kabar harian Jawa Pos edisi Selasa 2 April 2013. Johan Budi S.P, selaku juru bicara KPK menjelaskan bahwa Jenderal Djoko Susilo merugikan negara hingga Rp. 121 Miliar, dan perkara yang sedang menjeratnya sudah diserahkan ke pengadilan.
Kasus korupsi tersebut juga melibatkan tiga tersangka lainnya yang hingga kini masuk tahap penyidikan, yaitu Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang.
Dari hasil korupsi yang di lakukan oleh Jenderal Djoko Susilo, dia melakukan pencucian uang dengan membeli lebih dari 33 bidang tanag dan bangunan, 3 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), 4 mobil serta 6 bus dengan total nilai keseluruhan sekitar Rp. 70 Miliar. Selain itu, dia juga memiliki tanah seluas 90 hektare di Desa Kumpay dan 60 Hektare di Desa Cirangkong, Subang, Jawa Barat.
Dari semua bukti dan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Jenderal Djoko Susilo, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 UU NO 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar. Untuk kasus korupsi simulator, KPK menjerat Djoko dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, memastikan proses pelacakan aset Djoko akan terus berlanjut. Temuan persidangan menyangkut aset, akan menjadi amunisi KPK untuk mempersoalkan kekayaan Djoko yang tidak wajar. Unit penelusuran aset kasus itu tetap bekerja. Pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang, mengatakan pihaknya akan melawan tuduhan KPK dipersidangan. Tim kuasa hukum Djoko akan menyusun pembuktian aset-aset mana saja yang terkait dengan simulator kemudi, dan Djoko Susilo akan menyeret pejabat lain yang terkait dengan kasus simulator.

 Tulisan Bersifat Eksposisi


Jawa Pos, edisi Selasa 2 April 2013, memberitakan bahwa korupsi Simulator SIM merugikan negara hingga Rp. 121 Miliar. Jaksa penuntut KPK menyatakan berkas perkara Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi simulator kemudi dan tindak pidana pencucian uang sudah lengkap (P-21). Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P, berkas penuntutan untuk dua delik pidana tersebut bakal digabung. “Maksimal 14 hari dari sekarang sudah diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi”.
Sementara itu, tiga tersangka kasus simulator lainnya hingga kini masih masuk tahap penyidikan. Mereka adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang.
KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik Djoko Susilo, nilainya sekitar Rp. 70 Miliar, jumlah tersebut tidak termasuk uang di rekeningnya. Sedangkan menurut sumber berita lainnya, Koran Tempo, edisi Selasa 2 April 2013, ada sekitar 40 aset Djoko Susilo yang disita oleh KPK. Diantaranya, tanah seluas 90 hektare di Desa Kumpay dan 60 hektare di Desa Cirangkong, Subang, Jawa Barat.
KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 UU NO 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar. Untuk kasus korupsi simulator, KPK menjerat Djoko dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, memastikan proses pelacakan aset Djoko akan terus berlanjut. Temuan persidangan menyangkut aset, akan menjadi amunisi KPK untuk mempersoalkan kekayaan Djoko yang tidak wajar. Unit penelusuran aset kasus itu tetap bekerja. Pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang, mengatakan pihaknya akan melawan tuduhan KPK dipersidangan. Tim kuasa hukum Djoko akan menyusun pembuktian aset-aset mana saja yang terkait dengan simulator kemudi, dan Djoko Susilo akan menyeret pejabat lain yang terkait dengan kasus simulator.






simulator.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar