Tulisan Bersifat Narasi
Djoko Susilo adalah seorang Jenderal besar
Polisi yang diduga melakukan tindakan korupsi simulator kemudi dan pencucian
uang. Berita tersebut beredar di surat kabar harian Jawa Pos edisi Selasa 2
April 2013. Johan Budi S.P, selaku juru bicara KPK menjelaskan bahwa Jenderal
Djoko Susilo merugikan negara hingga Rp. 121 Miliar, dan perkara yang sedang
menjeratnya sudah diserahkan ke pengadilan.
Kasus korupsi tersebut juga melibatkan
tiga tersangka lainnya yang hingga kini masuk tahap penyidikan, yaitu Wakil Kepala
Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo
Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI)
Sukotjo S Bambang.
Dari hasil korupsi yang di lakukan oleh
Jenderal Djoko Susilo, dia melakukan pencucian uang dengan membeli lebih dari
33 bidang tanag dan bangunan, 3 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), 4
mobil serta 6 bus dengan total nilai keseluruhan sekitar Rp. 70 Miliar. Selain
itu, dia juga memiliki tanah seluas 90 hektare di Desa Kumpay dan 60 Hektare di
Desa Cirangkong, Subang, Jawa Barat.
Dari semua bukti dan tindakan
korupsi yang dilakukan oleh Jenderal Djoko Susilo, KPK menduga Djoko melanggar
pasal 3 dan atau 4 UU NO 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No
15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda
paling banyak Rp. 10 Miliar. Untuk kasus korupsi simulator, KPK menjerat Djoko
dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55
ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan
perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman
penjara maksimal 20 tahun.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, memastikan proses
pelacakan aset Djoko akan terus berlanjut. Temuan persidangan menyangkut aset,
akan menjadi amunisi KPK untuk mempersoalkan kekayaan Djoko yang tidak wajar.
Unit penelusuran aset kasus itu tetap bekerja. Pengacara Djoko Susilo, Tommy
Sihotang, mengatakan pihaknya akan melawan tuduhan KPK dipersidangan. Tim kuasa
hukum Djoko akan menyusun pembuktian aset-aset mana saja yang terkait dengan
simulator kemudi, dan Djoko Susilo akan menyeret pejabat lain yang terkait
dengan kasus simulator.
Tulisan Bersifat Eksposisi
Jawa Pos, edisi Selasa 2 April 2013, memberitakan
bahwa korupsi Simulator SIM merugikan negara hingga Rp. 121 Miliar. Jaksa
penuntut KPK menyatakan berkas perkara Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam
kasus dugaan korupsi simulator kemudi dan tindak pidana pencucian uang sudah
lengkap (P-21). Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P, berkas penuntutan
untuk dua delik pidana tersebut bakal digabung. “Maksimal 14 hari dari sekarang
sudah diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi”.
Sementara itu, tiga tersangka kasus simulator
lainnya hingga kini masih masuk tahap penyidikan. Mereka adalah mantan Wakil
Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri
Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia
(ITI) Sukotjo S Bambang.
KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan,
ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik
Djoko Susilo, nilainya sekitar Rp. 70 Miliar, jumlah tersebut tidak termasuk
uang di rekeningnya. Sedangkan menurut sumber berita lainnya, Koran Tempo,
edisi Selasa 2 April 2013, ada sekitar 40 aset Djoko Susilo yang disita oleh
KPK. Diantaranya, tanah seluas 90 hektare di Desa Kumpay dan 60 hektare di Desa
Cirangkong, Subang, Jawa Barat.
KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 UU NO
8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU
dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10
Miliar. Untuk kasus korupsi simulator, KPK menjerat Djoko dengan pasal 2 ayat 1
atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo
pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya
diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20
tahun.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto,
memastikan proses pelacakan aset Djoko akan terus berlanjut. Temuan persidangan
menyangkut aset, akan menjadi amunisi KPK untuk mempersoalkan kekayaan Djoko
yang tidak wajar. Unit penelusuran aset kasus itu tetap bekerja. Pengacara
Djoko Susilo, Tommy Sihotang, mengatakan pihaknya akan melawan tuduhan KPK
dipersidangan. Tim kuasa hukum Djoko akan menyusun pembuktian aset-aset mana
saja yang terkait dengan simulator kemudi, dan Djoko Susilo akan menyeret
pejabat lain yang terkait dengan kasus simulator.
simulator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar