Rabu, 09 November 2011

KOPERASI KREDIT CU CEMARA LESTARI

A. Sejarah
Koperasi kredit Cemara Lestari didirikan pada tanggal 15 Juli 2000. Koperasi ini pertama kali didirikan di gereja Santo Markus di Jl. Kerinci. Awal didirikannya koperasi ini karena adanya keprihatinan antar sesama umat gereja, karena banyak dari mereka yang terlilit hiutang dengan rentenir.Pada tahun 2008, koperasi kredit Cemara Lestari ini telah memiliki bangunan sendiri dengan luas 80M2 yang berdiri diatas tanah seluas 144M2 di Jl. Tole Iskandar No. 61. Koperasi kredit Cemara Lestari ini khusus melayani simpan-pinjam saja dan tidak dapat unit usaha di dalamnya.

B. Visi dan Misi
Visi :
Kopdit Celesta adalah lembaga keuangan terpercaya sahabat masyarakat depok timur dan sekitarnya, di kelola secara profesional berlandaskan nilai-nilai dan prinsip koperasi serta ramah dalam pelayanan.
Misi :
Mengajak masyarakat sebanyak mungkin untuk menjadi anggota kopdit Celesta guna mewujudkan ketangguhan ekonomi bersama melalui:
  • Pelayanan simpan uang dengan aman berbunga kompetitif
  • Pelayanan pinjaman uang dengan mudah, cepat dan bunga terjangkau
  • Pelayanan konsultasi keuangan
C. Kepengurusan
Pengawas terdiri dari :
1. ketua
2. Sekretaris
3. Anggota
Pengurus terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Bendahara
4. Sekretaris
5. Anggota

Karena seluruh pengurus koperasi bekerja, maka mereka menggunakan jasa manajemen yang terdiri dari:
1. Manajer, mencakup bidang keuangan
2. Bagian pinjaman
3. Bagian administrasi (Teller)
4. Bagian Administrasi (Penagihan)

D. Keanggotaan
Hingga bulan September tahun 2011 jumlah anggota Kopdit Celesta adalah 820 orang.

Syarat menjadi anggota:
  1. Harus mempunyai itikad baik
  2. Sanggup Menaati peraturan serta pola kebijakan yang berlaku
  3. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapinya dengan  foto copy KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku, pas foto ukuran 2x3 dua lembar
  4. Direkomendasikan oleh anggota lain 
  5. Menyetor kontribusi berupa :                                                                                                               - Uang pangkal + biaya pendidikan (sekali saja)     Rp.  50000                                                            - Simpanan pokok (sekali saja)                             Rp.100000                                                             - Simpanan wajib per bulan                                    Rp.  20000                                                            - Simpanan sukarela (semampunya sampai dengan maksimal 10% dari total asset)                                - Premi dana sosial per tahun                                  Rp.  20000
E. Waktu pelayanan 
Senin-Jumat  : Pkl. 09.00-16.00 wib
Sabtu            : Pkl. 09.00-14.00 wib
Minggu pagi  : Seusai Misa Kudus ( Di Sekretariat Paroki dengan Bp. Th.Sadadi)

F. Jasa pelayanan
1. Simpanan
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Simpanan Kapitalisasi
- Layanan Unggulan :
 1. Sikhujang (Simpanan Khusus Berjangka)
 2. Sibuhar (Simpanan Bunga Harian)
 3. Simapan (Simpanan Masa Depan)
 4. Sidaun (Simpanan Dana Pensiun)
 5. Simpanan Peduli Kasih
 6. Simpanan Ziarah/Wisata rohani

2. Pinjaman
- Pinjaman Biasa
- Pinjaman Darurat
- Pinjaman Khusus
- Pinjaman Investasi
- Pinjaman Sadar Hari Tua

Kelompok :
  • Shintia Ayu I
  • Fitriani Vonna
  • Norma D.A
  • Desty M

KOPERASI KREDIT / CU CREDIT UNION

Koperasi kredit adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri..

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  2. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
  Koperasi kredit ini biasanya muncul atas   prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakkan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesama  mereka,  dengan  tingkat  bunga  yang  memadai  sesuai  dengan  kesepakatan bersama pula. Pinjaman dapat diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif (niaga atau investasi), atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.

Pada  mulanya  penanganan  koperasi  kredit      berpijak  pada  pengaturan  ekonomi rumah  tangga  para  anggota.  Semakin  baik  dan  telaten  pengaturan  ekonomi  rumah tangga,  semakin    berkembang     koperasi  kreditnya,  karena   tabungan    koperasi  kredit biasanya berasal dari penghematan dan efisiensi dalam penataan pengeluaran rumah tangga para anggotanya.   

 Dalam pendidikan awal atau pendidikan dasar ini para calon anggota  mendapat orientasi tentang penataan masalah-masalah ekonomi rumah tangga, cara menabung, meminjam,    uang   pangkal,  simpanan    pokok,  simpanan    wajib,  simpanan   sukarela, angsuran pinjaman, bunga, denda, sisa  hasil usaha, pencocokan antar buku anggot dengan   catatan  yang   ada  di bendahara    (kartu simpanan    dan  pinjaman   anggota), termasuk    aspek-aspek    yang    oleh  ibu-ibu   penggerak    Koperasi   kredit  disebut TUKKEPAR, yakni tujuan pinjaman, Kemampuan mengembalikan pinjaman, Kerajinan menabung,  Prestasi  dan  Partisipasi  dalam  kegiatan-kegiatan  koperasi  kredit.

sumber : www.smecda.com/deputi7/file_makalah/06_10_Koperasi_Kredit.pdf